Pesawaran, (SNC): Setelah sebelumnya Inspektorat Kabupaten Pesawaran memeriksa Kabid Pemerintahan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), kini giliran Kepala BPMPD, Rusli dimintai keterangan oleh Inspektorat kabupaten setempat.
Dalam pemeriksaan Rusli dicecar dengan 6 pertanyaan, uraiannya pertama terkait tugasnya sebagai kepala BPMPD, dan sisanya terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada tahapan pelaksanaan seleksi Pemilihan Kepala desa (Pilkades) yang dilakukan oleh oknum panitia seleksi.
"Saya dimintai keterangan tentang pungli yang katanya dilakukan oleh oknum BPMPD, ada 6 pertanyaan, yang pertama uraian tugas saya selaku kepala, dan yang lainnya langsung mengarah ke Punglinya," Aku Rusli, Senin (5/12/2016)
Rusli mengungkapkan, dirinya tidak sama sekali mengetahui dugaan praktek Pungli yang dilakukan oleh oknum panitia Pilkades (bawahannya). Ia justru baru mengetahui ketika kabar pungli menjadi bias.
Kehadirannya sendiri memenuhi panggilan Inspektorat untuk melngkapi keterangan yang dibutuhkan, agar terungkap siapa actor pungli yang sebenarnya. "Saya tidak tahu sama sekali, dan saya tidak pernah memerintahkan pegawai saya untuk melakukan hal tersebut (Pungli)," kata Rusli.
Diketahui, saat ini pemerintah daerah telah memberikan sanksi tergas berupa SK pembebas tugasan kepada salah satu oknum BPMPD, yang diduga terlibat dalam kasus Pungli. Kabarnya oknum tersebut selain dibebas tugaskan juga diminta mengembalikan dana hasil pungutan kepada para calon kepala desa.
"Kalau itu sanksi (Nonjob, red) yang diberikan kepadanya ya terima saja, kalau sanksi suruh mengembalikan uang saya tidak tahu sama sekali, saya juga sudah menegur oknum tersebut, kalau untuk sanksi, saya serahkan kepada Bupati Pesawaran selaku pimpinan kita," ujar Rusli. (aji)
EmoticonEmoticon