Lampung Tengah, (SNC): Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lamteng (kasi datun) Lucky Maulana menjelaskan, persoalan tunggakan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Lamteng terbilang cukup banyak sekitar 1,2 m lebih.
"Selaku JPN ini tentu sudah menjadi tanggung jawab kami dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan hukum sesuai tugas dan fungsi kami membantu pemerintah dalam menyelesaikan perkara hukum di Indonesia," terang Lucky
Dalam penanganan perkara ini Lucky mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Lamteng memberikan surat kuasa khusus(SKK)pada pihak Kejaksaan Negeri Lamteng, melalui kasi datun untuk penyelesaian penagihan terhadap tunggakan iuran ketenagakerjaan, kepada 1 hotel dan 2 perusahaan bidang agrobisnis.
Dalam proses penagihan pihaknya melakukan cara pendekatan dan mediasi dengan pihak perusahaan. Cara ini dinilainya cukup efektif sehingga persoalan tunggakan bisa diselesaikannya dengan baik dan lancar.
"alhamdulilah tanpa hambatan pihak perusahaan memahami akan kewajibanya pada BPJS ketenagakerjaan dan sudah terbayar semuanya. Adapun keterkaitan terlambatnya perusahaan karena daftar peserta antara yang aktif dan sudah keluar belum terdata semuanya," bebernya.
Dasar pihaknya pun jelas sesuai dengan amanat Pasal 19 Undang - undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkan kepada BPJS
Kemudian pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada BPJS. Apabila melanggar ketentuan tersebut pemberi kerja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 55 Undang - undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS yaitu sanksi dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidanan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
“Namun kita juga tidak selalu mengunakan upaya hukum namun dengan penjelasan sesuai peraturan kita lakukan pengarahan pada perusahaan tersebut agar melunasi tugakaan yang harus di bayar dan bahkan dendanya pun sudah di lunasi semuanya oleh 2 perusahaan dan 1 hotel pada bulan oktober lalu.” Ungkapnya.
Lucky menjelaskan tugas kerjasama kejaksaan dengan bpjs ketenaga kerjaan, dalam hal pemberian pertimbangan hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha Negara.
implementasi dari kerjasama ini adalah terkaitnya kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal dalam program jaminan sosial BPJS Ketenakerjaan.
"Dengan kerja ini ,kita pihak Kejaksaan Negeri Gunung sugih mempunyai kewenangan untuk memproses secara hukum apa bila perusahaan tersebut tidak bisa melunasi tagihan BPJS Ketenagakerjaan,akan tetapi upaya pendekatan dan mediasi itu lebih kita utamakan," ujarnya. (Ktr-SNC)
EmoticonEmoticon