Tunggakan 1.2 Milyar, Ini Kata BPJS Lamteng

7:26 AM
Lampung Tengah, (SNC):  Selesainya penagihan tunggakan peserta BPJS Ketenagakerjaan sekitar 1.2 milyar di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Lamteng, selama dua pekan ini mendapat apresiasi dari BPJS Ketenagakerjaan (Lamteng)

Sebagai fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), BPJS menilai kejaksaan mampu mendukung dan membantu badan hukum publik yang langsung dibawah naungan Presiden. pernyataan ini disampaikan langsung oleh Pengawas dan Pemeriksa BPJS Ketenegakerjaan Cabang Lamteng Ahmad Nizam Farabi.

“ ini tentu sejalan dengan fungsi dari JPN itu sendiri, dimana sebagai JPN mampu membantu pemerintah dalam menjalankan tugas sebagi fungsi lembaga hukum di Indonesia.”Kata Nizam.

Menurut Nizam terjunnya Kejari menyelesaikan tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kinerja yang patut diapresiasi. Pihaknya mengaku sangat terbantu, sehingga persoalan tunggakan yang belum terbayarkan selama ini dapat terselesaikan dengan baik.


"Kami tentu sangat terbantu dengan adanya kerjasama antara BPJS Ketenegakerjaan dengan Kejaksaan. Sebab, ini memang sudah fungsi tugasnya JPN dalam menyelesaikan persoalan seperti ini (tunggakan peserta BPJS Ketenegakerjaan-red) ataupun persoalan yang berhubungan dengan hukum," jelas Nizam. (Ktr-SNC) 

Bagikan Berita Melalui

Baca Juga