Pihak BRI selalu memenuhi kewajiban layaknya masyarakat, apapun bentuk yang berkaitan kena pajak, seluruhnya secara rutin telah dibayarkan. Tidak benar jika BRI tidak memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah.
"Sebagai masyarakat dan BANK.kami selalu menepati pembayaran pajak. Setiap tahunya kami membayar kepada pak lurahnya, pajak iklan dan lain lain. Setiap tahunya Rp 5 juta," kata dia.
Sementara itu, Camat Terbanggi Besar Supriyanto mengatakan, memang besaran pajak diwilayah tersebut belum maksimal. Persentasenya hanya 2 persen. Namun pihaknya tidak mengetahui jika ada oknum yang berniat menyelewengkan uang pajak.
"Soal pajak yang sudah dibayar oleh wajib pajak dan belum disetorkan oleh kelurahan kami tidak tahu. Baru tahu dari temen temen wartawan ini," jelasnya.
Seperti diketahui, Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Lampung Tengah mendapati oknum petugas pajak kelurahan diduga melakukan penyelewengan terhdap uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penyelewengan ini diketahui Dipenda pada saat inspeksi mendadak (sidak) di Kelurahan Bandarjaya Timur Lamteng.
Awalnya sidak hanya untuk mengetahui target realisasi pelunasan pajak yang kian tahun kian menurun, Namun Dispenda justru dikejutkan dengan temuan PBB diselewengkan oleh pihak kelurahan.
"Kami curiga kok seperti perkantoran tidak terbayar. Data kami seperti BRI dan Hotel bunda belum terbayar. Nah disitu ada beberapa tempat yang kami datangi hasilnya mengejutkan, kami ada temuan. Temuan itu seperti BRI, mereka sudah membayar ke-kelurahan, tapi mereka (kelurahan) tidak disetorkan untuk kas daerah," ujar Abdulhak, Rabu (7/12//2016).(Ktr-Snc)
EmoticonEmoticon