Lampung Tengah, (SNC): Bupati Lampung Tengah, Mustafa, mengaku akan menidaklanjuti tuntutan ratusan masyarakat Kecamatan Terbanggi Besar dari tiga Kampung, Terbanggi Besar, Lempuyang Bandar, dan Indear Putra Subing terkait tanah yang kini dikuasai oleh PT GGPC.
Pernyataan ini ia sampaikan Mustafa saat menemui para pendemo. Pada sambutannya, orang nomor satu di Lamteng itu akan menyampaikan langsung apa yang menjadi tuntutan massa kepada PT GGPC.
"Sebagai kepala daerah saya menampung aspirasi masyarakat saya. Saya akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kepada Perusahaan (PT GGPC)," Kata Mustafa, Kamis (24/11/2016).
Ia mengatakan, jika tuntutan tanah masih di bawah 10 hektare maka penyelesaiannya cukup melalui Pemkab Lamteng. Namun bila di atas angka tersebut, maka penyelesaiannya akan ia serahkan kepada BPN Lamteng dan BPN pusat.
Sekedar diketahui, Ratusan masyarakat Kecamatan Terbanggi Besar dari tiga Kampung, Terbanggi Besar, Lempuyang Bandar, dan Indear Putra Subing menyambangi Pemkab setempat untuk dapat menjadi jembatan pengembalian tanah yang kini dikuasai oleh PT GGPC.
Melalui aksi demonstrasi di depan Kantor balai kampung Terbanggi Besar, ratusan warga tersebut meminta tanah ulayat yang HGU-nya sudah habis di awal Desember ini segera dikembalikan kepada warga.
“Pertama kembalikan hak tanah masyarakat Kampung Terbanggi Besar setelah hak guna usaha (HGU) habis di Bulan Desember ini. kedua CSR yang tidak pernah diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar. Serta selama dikelola selama ini tidak banyak mempekerjakan warga lokal," terang Ketua aksi Andreansah. (Ktr SNC)
EmoticonEmoticon