Lampung Tengah, (SNC): Dalam waktu tiga pekan Polres Lamteng menangkap 34 pelaku kejahatan curas,curanmor, sabu-sabu, penipuan serta perjudian di wilayah setempat. Hal ini disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP. Reski Maulana, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP. Dono Sembodo, saat menggelar ekspos dihalaman Polres setempat, Senin (28/11/2016).
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Reski Maulana Z menjelaskan, bahwa dari 34 tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian, merupakan hasil penangkapan dari Polsek-Polsek yang ada di wilayah hukum Polres setempat.
“Para tersangka ini kita tangkap, berdasarkan dari 32 laporan diwilayah hukum Polres Lamteng,"Kata Reski kepada wartawan.
Reski menjelaskan, dari 32 laporan ini, jenis kejahatan didominasi pelaku kasus curat dan curanmor. modus yang digunakan para pelaku kejahatan ini tergolong masih cara lama., yakni dengan cara memukul korban, dan merampas kendaraan korban.
"Dari tangan para tersangka ini kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 2 pucuk senjati api rakitan dan beberapa jenis senjata tajam,"jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, jelasnya merupakan upaya jajaran kepolisian dalam meningkatkan program kerja kepolisian di wilayah Lamteng,”Sehingga ada peningkatan dalam penangkapan para pelaku kejahatan, terutama pelaku Curas dan Curat dari Polsek-Polsek yang ada.” Tambahnya.(ktr, SNC)
EmoticonEmoticon